Tugas Pokok dan fungsi

Tugas Pokok

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran. 

Fungsi Lembaga

01

Penyusunan rencana, program, dan anggaran

02

Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan

03

Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan

04

Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan

05

Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran

06

Koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran

07

Pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran

08

Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran

09

Pelaksanaan urusan administrasi