Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran.
Penyusunan rencana, program, dan anggaran
Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran
Koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran
Pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran
Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran
Pelaksanaan urusan administrasi