Profil LPMPP
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) merupakan unsur organisasi yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu di Universitas Maritim Raja Ali Haji. LPMPP UMRAH terbentuk berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan tata kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji. LPMPP mengemban tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran. LPMPP dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepala LPMPP dibantu oleh seorang sekretaris, serta Subbagian Umum sebagai unit pelaksana administrasi.
LPMPP UMRAH memiliki tujuh pusat, yaitu; Pusat Pengembangan Standar Mutu, Pusat Pengembangan Pembelajaran, Pusat Gugus Penjaminan Mutu (GPM), Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, Pusat Akreditasi dan Sertifikasi, Pusat Pelaksana Tugas Strategis, serta Pusat Pengelolaan Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK). Masing-masing pusat dipimpin oleh seorang koordinator yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya serta dievaluasi setiap tahun.
