Sistem Penjaminan Mutu Internal

Kebijakan dasar SPMI Universitas Maritim Raja Ali Haji adalah kepastian arah pencapaian dan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara kontinu yang dijalankan oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji guna mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi. Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui SPMI oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji akan dievaluasi melalui Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau akreditasi yang dijalankan oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri (LAM) (Gambar 1). Ilustrasi ini menunjukkan hubungan Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (akreditasi). Sistem penjaminan mutu yang dibangun mengharuskan seluruh kegiatan penjaminan mutu internal telah diimplementasikan melalui siklus SPMI secara konsisten, berkelanjutan, dan paripurna, selanjutnya diajukan kepada BAN-PT atau LAM untuk mendapatkan penilaian dan pengakuan sebagai program studi/perguruan tinggi yang terakreditasi.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Kebijakan dasar SPMI Universitas Maritim Raja Ali Haji mencakup implementasi siklus penjaminan mutu internal yang dijalankan sinergis dan konsisten dengan kebutuhan sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi dan berada dalam lingkup bidang akademik meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan nonakademik meliputi sumber daya manusia, pembiayaan dan pendanaan, sarana dan prasarana.

Implementasi SPMI Universitas Maritim Raja Ali Haji harus disertai dengan komitmen pimpinan dan kepedulian mutu dari para sivitas akademika, sehingga proses penjaminan mutu akan dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan. Implementasi SPMI tersebut akan terus dibarengi dengan upaya-upaya penanaman dan penumbuhkembangan budaya mutu pada sivitas akademika, sehingga penjaminan mutu akan menjadi suatu semangat atau tekad yang muncul dari dalam diri para sivitas akademika Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Maritim Raja Ali Haji merupakan kegiatan sistemik yang tumbuh sebagai suatu kebutuhan dan kesadaran internal dalam menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan di Universitas Maritim Raja Ali Haji secara konsisten dan berkelanjutan. Ketercapaian tujuan dan sasaran SPMI Universitas Maritim Raja Ali Haji harus dipastikan sesuai dengan peraturan mentri Pendidikan tinggi sains dan teknologi no 39 tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi melalui implementasi SPMI pada seluruh relung kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang akademik berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi; dan bidang nonakademik, meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana.

Kebijakan SPMI berlaku pada semua unit yang berada di Universitas Maritim Raja Ali Haji. Hal ini dimaksudkan agar implementasi SPMI terjadi pada semua lini hingga pada bagian akhir akan tumbuh sebagai budaya mutu yang melembaga pada diri setiap personalia di Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Cakupan implementasi SPMI adalah pada aspek penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) standar di Universitas Maritim Raja Ali Haji. Kegiatan penjaminan mutu Universitas Maritim Raja Ali Haji dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin:

  1. kepuasan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan;
  2. transparansi atas keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan;
  3. efisiensi dan efektivitas pada seluruh penyelenggaraan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya Universitas Maritim Raja Ali Haji; dan
  4. akuntabilitas pada penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Internal

Semangat dasar dari sistem penjaminan mutu adalah perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement). Oleh karena itu, SPMI di Universitas Maritim Raja Ali Haji, dilaksanakan, dikendalikan, dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan menerapkan sistem manajemen kendali mutu berdasarkan siklus SPMI, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (Pelaksanaan), Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar sebagaimana tergambar pada Gambar 2.

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal
Gambar 2. Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal

Berdasarkan siklus tersebut, perguruan tinggi akan lebih dahulu menetapkan standar mutu yang ingin dicapai dan berupaya mencapainya bahkan melampauinya dengan berbagai strategi dan langkah-langkah yang tepat. Standar ini merupakan kriteria minimal yang harus dimiliki atau dicapai oleh perguruan tinggi. Kemudian terhadap pencapaian standar tersebut dipantau secara berkala, dievaluasi, dan dikendalikan serta ditingkatkan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan (Gambar 3).

Peningkatan mutu berkelanjutan
Gambar 3. Peningkatan mutu berkelanjutan