Manajemen LPMPP UMRAH

Pusat Pengembangan Standar Mutu

Fabio Testy Ariance Loren, S.Pd., M.Pd (Koordinator)

Tugas dan Fungsi
  • Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pengembangan standar mutu.
  • Melakukan pengkajian dan pengembangan instrumen mutu yang mencakup dokumen kebijakan mutu, manual mutu, standar dan sasaran mutu, serta formulir mutu yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta selaras dengan arah pengembangan UMRAH secara berkelanjutan.
  • Menyusun perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan sistem penjaminan mutu baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara berkala dan terencana.
  • Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas pengembangan standar mutu.
  • Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA.
  • Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.

Pusat Pengembangan Pembelajaran

Pradipta Agustina, S.Hum., M.Pd. (Koordinator)

Tugas dan Fungsi
  • Menyusun program dan rencana anggaran dalam bidang pengembangan pembelajaran.
  • Melakukan pengkajian, pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan inovasi dan model-model pembelajaran dan asesmen hasil pembelajaran yang relevan dengan pemenuhan capaian pembelajaran secara berkelanjutan.
  • Melakukan pengkajian, pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan kurikulum berbasis outcome.
  • Menyusun perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan sistem pembelajaran dan kurikulum baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara berkala dan terencana.
  • Melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan kurikulum baru program studi sebagai acuan bagi pimpinan dalam pengambilan Keputusan.
  • Menyusun perencanaan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kurikulum dan proses pembelajaran secara berkala untuk mendapatkan umpan balik.
  • Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi proses akademik.
  • Mengkoordinasikan terlaksananya sistem penjaminan mutu pembelajaran.
  • Mengembangkan berbagai instrumen, indikator, dan model yang diperlukan bagi upaya penjaminan mutu pembelajaran.
  • Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA.
  • Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH

Pusat Gugus Penjaminan Mutu

Gatot Subroto, SS., M.Pd (Koordinator)

Tugas dan Fungsi
  • Menyusun sasaran program dan rencana kerja dalam bidang Gugus Penjaminan Mutu.
  • Melaksanakan koordinasi kerja bersama pimpinan  dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di fakultas/pascasarjana.
  • Melaksanakan review/ telaah dokumen mutu pembelajaran setiap semester.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran dan dokumen pendukungnya secara periodik setiap semester.
  • Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan proses pembelajaran mengikuti SPMI UMRAH.
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan telaah/review dokumen pembelajaran, monitoring dan evaluasi proses pembelajaran yang berlangsung setiap semester.
  • Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen tingkat Fakultas/pascasarjana dan tindaklanjut.
  • Memberikan masukan pelaksanaan PPEPP ditingkat fakultas/pascasarjana.
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.

Pusat Audit dan Pengendalian Mutu

M. Hasbi Sidqi Alajuri, M.Si (Koordinator)

Tugas dan Fungsi
  • Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja audit dari pengendalian mutu.
  • Melaksanakan pengembangan dan peningkatan mutu ketrampilan dan kompetensi auditor/reviewer internal secara berkala dan terencana.
  • Pemetaan hasil audit mutu internal pada setiap unit kerja secara berkala dan berkesinambungan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengembangan unit kerja.
  • Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu.
  • Membuat laporan hasil kerja audit dan pengendalian mutu.
  • Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA.
  • Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.

Pusat Pelaksana Tugas Strategis

Dr. Dian Prima Safitri, S.A.P., M.A.P (koordinator)

Tugas dan Fungsi
  • Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pengembangan standar mutu.
  • Melakukan pengkajian dan pengembangan instrumen mutu yang mencakup dokumen kebijakan mutu, manual mutu, standar dan sasaran mutu, serta formulir mutu yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta selaras dengan arah pengembangan UMRAH secara berkelanjutan.
  • Menyusun perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan sistem penjaminan mutu baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara berkala dan terencana.
  • Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas pengembangan standar mutu.
  • Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA.
  • Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.

Pusat Pengelolaan Mata Kuliah Wajib Kurikulum

Fitria Ulfah, S.P., M.M. (Koordinator)

Tugas dan Fungsi
  • Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pusat mata kuliah wajib umum.
  • Mengkoordinasikan kelompok mata kuliah wajib umum.
  • Mengatur dan mengelola penjadwalan mata kuliah wajib umum.
  • Melaksanakan Perkuliahan mata kuliah wajib umum.
  • Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan Mata kuliah wajib umum. 
  • Melaksanakan koordinasi sumber daya dosen mata kuliah wajib umum.
  • Melaksanakan pengmbangan dan pembinaan karier dosen mata kuliah wajib umum.
  • Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA.
  • Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH. 
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.

Pusat Akreditasi dan Sertifikasi

Inelda Yulita, S.Pd., M.Pd. (Koordinator)

Tugas dan Fungsi
  • Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja bidang akreditasi dan sertifikasi.
  • Melaksanakan Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studi untuk proses akreditasi dan reakreditasi.
  • Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan dokumen dan asesmen lapangan. 
  • Membantu persiapan akreditasi program studi (APS) dan institusi/perguruan tinggi (APT).
  • Melakukan pembinaan, pendampingan, dan peningkatan mutu dokumen akreditasi program studi BAN-PT dan LAM serta akreditasi laboratorium.
  • Melakukan pembinaan, pendampingan, dan peningkatan mutu dokumen akreditasi internasional.
  • Melakukan pembinaan, pendampingan, dan peningkatan mutu dokumen akreditasi minimum pembukaan program studi baru.
  • Menyusun rencana dan mengkoordinasikan kegiatan sertifikasi kompetensi.
  • Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA.
  • Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UMRAH.