Audit Mutu Internal
Audit Mutu Internal (AMI)
Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan secara periodik 1 kali/tahun yaitu pada bulan Agustus yang telah ditetapkan dalam kalender Akademik Universitas Maritim Raja Ali Haji. AMI yang diselenggarakan terdiri dari AMI Akademik dan Non-Akademik. AMI Akademik dilaksanakan bagi semua prodi, sedangkan AMI Non-Akademik dilaksanakan bagi semua unit kerja pendukung yaitu unit Lembaga, Fakultas, Biro, UPA dilingkungan UMRAH. Kegiatan AMI khusus juga difasilitasi oleh LPMPP bila diperlukan. Hasil kegiatan AMI selanjutnya dilaporkan dan dibahas pada Rapat Tinjauan Manajemen yang dihadiri oleh Rektor dan seluruh unsur pimpinan unit kerj UMRAH.
Tindak Lanjut AMI dilaksanakan secara periodik yaitu 6 bulan setelah pelaksanaan periode AMI yang terakhir. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring perbaikan yang telah dilaksanakan oleh setiap prodi/unit kerja atas temuan (KTS) dari auditor.
Kegiatan AMI didukung oleh Auditor yang telah bersertifikasi sesuai kompetensi. Saat ini UMRAH telah memiliki sekitar 58 orang auditor yang bersertifikat internasional.
