Tugas Pokok dan fungsi
Tugas Pokok
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran.
Fungsi Lembaga
01
Penyusunan rencana, program, dan anggaran
02
Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
03
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
04
Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
05
Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran
06
Koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran
07
Pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran
08
Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran
09
Pelaksanaan urusan administrasi
