Selayang Pandang
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) merupakan lembaga strategis yang berperan penting dalam menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Keberadaan LPMPP menjadi wujud komitmen UMRAH dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang bermutu, akuntabel, dan berdaya saing.
Pada awal berdirinya UMRAH tahun 2007, fungsi penjaminan mutu berada di bawah naungan Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu (LPPPM) dengan nama Pusat Penjaminan Mutu. Dalam perjalanannya, kepemimpinan Unit Penjaminan Mutu silih berganti sebagai bagian dari dinamika penguatan kelembagaan. Pada tahun 2015, penjaminan mutu dipimpin oleh Wahjoe Pangestoeti, S.Sos., M.Si. Kemudian, tahun 2016 dilanjutkan oleh Wayu Eko Yudiatmaja, S.IP., M.P.A., pada masa ini UMRAH telah menyusun dokumen SPMI yang pertama. Tahun 2017, PJM UMRAH dipimpin Rozeff Pramana, S.T., M.T. Pada masa ini dokumen SPMI UMRAH perdana disetujui senat universitas dan diterbitkan dalam SK yang disahkan oleh Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc sebagai Rektor saat itu. Pada masa ini UMRAH juga perdana melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) baik Akademik maupun Non-Akademik. Tahun 2018 UMRAH perdana melaksanakan Akreditasi Instutisi Perguruan Tinggi (AIPT) sejak awal pendiriannya tahun 2007 dengan peringkat B. Selanjutnya, pada tahun 2020, kepemimpinan penjaminan mutu diamanahkan kepada Heni Widiyani, S.H., M.H.
Tonggak penting pengelolaan penjaminan mutu UMRAH terjadi pada tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji, pengelolaan penjaminan mutu secara resmi dibentuk Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP). Sejak saat itu, LPMPP berdiri sebagai lembaga mandiri yang secara khusus menangani penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran di lingkungan UMRAH. LPMPP dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga yang dibantu oleh Sekretaris Lembaga, Kepala Subbagian, serta staf pendukung. Pada periode tersebut, LPMPP dikepalai oleh Dr. Donny Abdillah, S.Pi., M.Si., dan Nola Ritha, S.T., M.Cs. sebagai Sekretaris Lembaga. Dokumen SPMI UMRAH kembali disusun dan diterbitkan pada tahun 2024. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPMPP saat itu memiliki 6 pusat, yaitu; Pusat Pengembangan Standar Mutu, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, Pusat Akreditasi dan Sertifikasi, Pusat Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) serta Pusat Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Seiring dengan evaluasi kelembagaan dan kebutuhan strategis universitas, pada tahun 2024 terjadi pergantian pimpinan LPMPP serta penataan ulang struktur pusat-pusat di bawahnya. Hingga saat ini, LPMPP UMRAH dipimpin oleh Dr. Rozeff Pramana, S.T., M.T., dan Novi Winarti, S.Pd., M.A. sebagai Sekretaris Lembaga, serta menaungi 7 pusat yaitu; Pusat Pengembangan Mutu, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan MBKM, Pusat Gugus Penjaminan Mutu, Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, Pusat Pelaksana Tugas Strategis, Pusat Akreditasi dan Sertifikasi, dan Pusat Pusat Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK).
Dengan struktur kelembagaan yang semakin kuat dan adaptif, LPMPP UMRAH terus berkomitmen untuk menjadi motor penggerak budaya mutu dan inovasi pembelajaran, guna mendukung terwujudnya visi UMRAH sebagai perguruan tinggi unggul di bidang kemaritiman dan berdaya saing nasional maupun internasional.
KUTIPAN REKTOR
” Penjaminan Mutu bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan sebuah budaya berkelanjutan untuk mencetak generasi maritim yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing global.”
Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.pi., DEA
Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji
